Ratusan orang yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kota Banjar menggelar aksi dengan mendatangi Kantor Wali Kota Banjar pada Selasa (14/1/2025). Mereka, yang terdiri dari 16 kepala desa beserta perangkat desa se-Kota Banjar, diterima di Aula Somahna Bagja Dibuana Setda Banjar di Jalan Siliwangi.
DIlansir dari laman PikiranRakyat, kedatangan para aparatur pemerintah desa ini dipimpin oleh Ketua APDESI Kota Banjar, Yayat Ruhiyat, dan diterima oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Banjar, Hj. Nursaadah, didampingi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kehadiran mereka bertujuan untuk menyampaikan tuntutan terkait kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi desa dalam pelaksanaan pembangunan.
Yayat Ruhiyat menjelaskan bahwa Undang-Undang Desa memberikan mandat kepada desa untuk melakukan inovasi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, kurangnya perlindungan hukum membuat perangkat desa merasa cemas terhadap risiko hukum yang mungkin timbul saat menjalankan program pembangunan.
“Perlindungan hukum terhadap desa sangat minim. Akibatnya, perangkat desa sering dihantui ketakutan terhadap konsekuensi hukum, meski niatnya adalah untuk inovasi pembangunan. Kami berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Yayat.
Ia juga menyoroti kurangnya koordinasi dan pembinaan teknis dari OPD terkait, yang menyebabkan interpretasi aturan berbeda-beda. Hal ini berimplikasi pada kesesuaian hasil pembangunan, terutama saat diperiksa oleh Inspektorat atau BPKP.
“Ketiadaan arahan yang jelas berdampak pada target pembangunan desa yang tidak selaras dengan pencapaian pembangunan daerah,” tambahnya. Yayat juga mengkritik minimnya penghargaan kepada desa berprestasi, serta beban tambahan yang diberikan kepada desa tanpa dukungan anggaran, seperti program stunting dan Linmas.
Dalam kesempatan itu, Yayat meminta revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), mengingat banyak desa yang terkena sanksi hukum akibat peraturan lama yang dianggap tidak relevan. “Perda tentang Bumdes perlu dievaluasi dan diperbarui untuk mencegah terulangnya masalah hukum di desa,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Pj Sekda Kota Banjar, Hj. Nursaadah, menyampaikan apresiasi dan berjanji untuk mengevaluasi masukan yang telah disampaikan. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan pembinaan melalui Camat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Kami akan memaksimalkan peran APIP dan Camat dalam pembinaan. Selain itu, koordinasi dengan empat Camat di Kota Banjar akan segera dilakukan untuk menindaklanjuti isu kriminalisasi perangkat desa,” jelas Hj. Nursaadah.
Pemerintah Kota Banjar berharap, dengan adanya pembinaan dan evaluasi, kerja sama antara pemerintah daerah dan desa dapat berjalan lebih baik demi tercapainya pembangunan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.