MASOHI – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berencana mengubah mekanisme pembayaran gaji bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa agar dilakukan setiap bulan. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah tidak aktifnya BPJS perangkat desa yang disebabkan oleh keterlambatan pembayaran gaji.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Tengah, La Baiena, menjelaskan bahwa Penjabat Bupati Maluku Tengah menginginkan pembayaran gaji tidak lagi bergantung pada pencairan Anggaran Dana Desa (ADD). “Penjabat Bupati berharap gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dapat dibayarkan setiap bulan, tanpa menunggu ADD cair,” ungkap La Baiena seperti yang dilansir dari laman Terasmaluku di Masohi, Senin (20/1/2025).
Untuk merealisasikan rencana ini, La Baiena meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa segera menyiapkan regulasi yang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku di tingkat lebih tinggi. “Dinas terkait diharapkan menyusun regulasi yang sesuai agar pembayaran gaji bulanan dapat berjalan dengan baik. Gaji ini tidak hanya untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga memastikan pembayaran BPJS tetap aktif,” tambahnya.
La Baiena menyoroti bahwa banyak BPJS perangkat desa yang tidak aktif akibat gaji yang terlambat dibayarkan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten menargetkan pelaksanaan pembayaran gaji bulanan dapat dimulai pada Januari 2025.
Namun, hingga kini belum dipastikan apakah gaji akan dibayarkan lebih dahulu atau bersamaan dengan tahap ketiga pencairan ADD. “Penjabat Bupati sangat menginginkan rencana ini segera terealisasi, tetapi mekanisme pastinya masih dalam pembahasan,” tutup La Baiena.