JAKARTA – Panitia Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PPDI bersama Pengurus Pusat PPDI mengadakan rapat persiapan Munaslub di Hotel Sriwijaya, Gambir, Jakarta, pada Minggu (12/01/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Soedjoko dan Fathur Rofiq sebagai perwakilan Pengurus Pusat PPDI, serta panitia Munaslub yang meliputi Sutoyo Muslih sebagai Ketua Panitia dan Muh Nuh sebagai Sekretaris. Salah satu keputusan penting dalam rapat ini adalah menetapkan penyelenggaraan Munaslub PPDI pada 15-17 Februari 2025 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
“Agenda hari ini, selain memutuskan tempat dan waktu penyelenggaraan Munaslub, juga menunjuk Ketua III, Pahrul Azim dari NTB, untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPDI,” ujar Muh Nuh, Sekretaris Panitia Munaslub, melalui pesan singkat.
Dalam rapat yang berlangsung hingga malam, sejumlah keputusan teknis juga ditetapkan. Berikut poin-poin keputusan yang dihasilkan:
- Posisi Plt Ketua Umum PPDI dipercayakan kepada Wakil Ketua III, Pahrul Azim dari NTB, hingga terpilihnya Ketua Umum dalam Munaslub.
- Munaslub akan dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada 15-17 Februari 2025.
- Jumlah kabupaten/kota yang memiliki hak suara berdasarkan data Pengurus Pusat PPDI adalah 261 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
- Lokasi Munaslub tetap di Pulau Jawa dengan pertimbangan sebagai tempat lahirnya PPDI pada 2006.
- Inventarisasi ulang jumlah pemegang hak suara akan dilakukan oleh Pengurus Pusat PPDI, mengingat kemungkinan adanya anggota yang telah bergabung dengan organisasi PPDI lainnya.
- Distribusi suara meliputi Jawa Timur (30 suara), Jawa Tengah (29 suara), Jawa Barat (18 suara), Banten (4 suara), dan DIY (4 suara), sehingga total suara dari Pulau Jawa adalah 85 suara. Ditambah suara dari luar Jawa, pelaksanaan Munaslub membutuhkan dukungan minimal 50% plus 1.
Agenda Munaslub ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPDI yang diadakan pada 28 September 2024 di Wisma Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. Dalam Rapimnas tersebut disepakati bahwa Munaslub harus dilaksanakan dalam waktu maksimal enam bulan untuk menentukan arah perjuangan organisasi sekaligus mengisi kekosongan posisi Ketua Umum PPDI.