Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tanggamus, Lampung, menegaskan komitmennya untuk membela hak-hak anggota yang merasa dirugikan.
Ketua PPDI Tanggamus, Zhidan, mengungkapkan keprihatinannya terkait polemik keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (siltap) bagi enam aparatur Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, yang belum diterima selama sembilan bulan.
Zhidan menyoroti dugaan kelalaian Kepala Pekon Gunung Tiga, M. Hijrah, yang diduga sengaja tidak menyalurkan siltap kepada enam aparatur tersebut hingga akhir 2024. Mirisnya, M. Hijrah juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPD APDESI Provinsi Lampung.
“Seharusnya dia menjadi contoh yang baik bagi kepala pekon lainnya dengan memperjuangkan hak aparatur pekon, bukan justru bertindak sebaliknya,” tegas Zhidan seperti yang dikutip dari laman Liputan7.
Ia menekankan bahwa kepala pekon dan aparatur desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menjalankan program pemerintah. Oleh karena itu, hak-hak mereka harus dihormati sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Aparatur pekon adalah garda terdepan dalam menjalankan program pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hak mereka telah diatur dalam berbagai regulasi, baik peraturan daerah maupun peraturan bupati,” tambahnya.
Zhidan juga mengecam tindakan pemberhentian sepihak yang dianggap tidak relevan dan merugikan para aparatur Pekon Gunung Tiga. Menurutnya, tindakan kepala pekon tersebut telah melampaui batas dan bertentangan dengan kewenangannya.
Ia mengacu pada PP No. 43 Tahun 2014 dan Perda No. 03 Tahun 2024, yang dengan jelas menyebutkan bahwa aparatur pekon berhak menerima siltap setiap bulan setelah dilantik. Hak tersebut hanya dapat dihentikan apabila aparatur yang bersangkutan meninggal dunia, diberhentikan secara sah, atau masa jabatannya telah berakhir.
Zhidan mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Tanggamus, termasuk Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tanggamus, untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini dan mencari solusi agar hak para aparatur pekon dapat dipenuhi.
“Jika terbukti ada penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan negara, maka harus ada sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Zhidan.