PATI – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Wedarijaksa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tahunan sekaligus penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2024 pada Rabu, 22 Januari 2025. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan menghasilkan sejumlah keputusan penting.
Ketua PPDI Kecamatan Wedarijaksa, Masngut, menyampaikan bahwa LPJ Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan dalam bentuk buku laporan telah diterima dan dipahami oleh seluruh perangkat desa di wilayah tersebut.
Berikut poin-poin penting hasil Rakor Tahunan PPDI Kecamatan Wedarijaksa:
- Penerimaan LPJ 2024
LPJ Tahun Anggaran 2024 yang telah dibagikan kepada seluruh desa dinyatakan dapat diterima dan dipahami oleh seluruh peserta rapat. - Kewajiban Seragam PPDI
Seluruh anggota PPDI diwajibkan memiliki seragam resmi PPDI. Bagi yang belum memiliki, pemesanan dapat dilakukan melalui Koordinator Desa (Kordes) masing-masing dengan batas waktu hingga Senin. Selanjutnya, Kordes akan melaporkan jumlah pemesanan ke pengurus PPDI kecamatan. - Perubahan Santunan
Mulai tahun 2025, jumlah santunan kematian dan purna tugas mengalami kenaikan dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000. Sementara itu, santunan untuk sakit tetap sebesar Rp500.000. - Iuran Bulanan Tetap
Besaran iuran anggota PPDI per bulan tetap sebesar Rp20.000.
Ketua PPDI Kecamatan Wedarijaksa juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh anggota PPDI dalam mendukung program-program organisasi. Ia berharap, keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat bagi seluruh anggota dan memperkuat solidaritas organisasi.
Rakor ini diakhiri dengan doa bersama dan harapan agar PPDI Kecamatan Wedarijaksa semakin solid dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
