PPDI Karawang Ingatkan Kades Terpilih Patuhi Aturan Pergantian Perangkat Desa

KARAWANG – Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Karawang, Aan Karyanto, mengimbau para kepala desa (kades) terpilih agar tidak mengganti perangkat desa secara sembarangan tanpa mengacu pada aturan yang berlaku.

“Ada aturan yang mengatur tentang pergantian perangkat desa, sehingga tidak bisa dilakukan semena-mena, misalnya hanya karena janji politik kepada masyarakat,” ujar Aan seperti yang disampaikan melalui laman RakyatJelata.

Aan menjelaskan, pemberhentian perangkat desa harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Berdasarkan Pasal 5 peraturan tersebut, perangkat desa hanya bisa diberhentikan jika memenuhi salah satu dari tiga unsur, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melanggar larangan bagi perangkat desa, termasuk yang terkena tindakan pidana.

“Memberhentikan perangkat desa tidak semudah mengganti pejabat dalam periode sebelumnya. Kades memang memiliki kewenangan, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” tegas Aan.

Ia juga mengingatkan para kades terpilih untuk lebih fokus pada peningkatan kinerja perangkat desa agar tercipta sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Daripada mengganti perangkat desa, lebih baik kepala desa terpilih membangun sinergi dengan perangkat desa yang ada agar pemerintahan berjalan harmonis,” imbuhnya.

Aan menegaskan, PPDI siap memberikan bantuan hukum dan advokasi jika terdapat perangkat desa yang diberhentikan secara tidak sesuai dengan peraturan.

About admin4

Check Also

Meriah! Peringatan Hari Desa Di Subang

Subang – Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, dampingi Mendes PDTT pada Hari Desa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *