Perangkat desa, sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat akar rumput, memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Di seluruh penjuru negeri, dari Sabang hingga Merauke, mereka menjalankan tugas tanpa kenal lelah. Sayangnya, kontribusi besar ini sering kali tidak diimbangi dengan pengakuan dan kesejahteraan yang memadai.
Salah satu isu krusial yang terus menjadi perhatian adalah ketidakjelasan status kepegawaian perangkat desa. Hingga saat ini, mereka belum memiliki kepastian terkait posisi mereka dalam sistem kepegawaian negara, yang berdampak pada hak-hak serta kesejahteraan mereka.
Tugas Berat dengan Status yang Tidak Jelas
Perangkat desa memikul tanggung jawab besar, mulai dari mengelola anggaran desa, melaksanakan kebijakan pemerintah pusat, hingga memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Meski tugas mereka sangat vital, status kepegawaian perangkat desa masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Mereka tidak diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak pula tergolong sebagai tenaga kerja kontrak atau jenis pegawai lainnya.
Ketidakjelasan ini memicu berbagai permasalahan, seperti ketidakpastian hak, minimnya jaminan kesejahteraan, hingga posisi yang terkesan “terpinggirkan” dalam struktur birokrasi nasional.
PPDI: Berjuang untuk Hak Perangkat Desa
Menghadapi tantangan ini, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) terus memperjuangkan hak-hak perangkat desa. Salah satu upaya terbaru mereka adalah melalui audiensi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri pada 13 November 2024.
Dalam pertemuan tersebut, PPDI menyoroti perlunya reformasi kepegawaian desa dan mendesak kejelasan status perangkat desa melalui revisi Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Aspirasi mereka adalah mendapatkan pengakuan yang setara dengan ASN, sehingga peran penting mereka dalam pembangunan desa mendapatkan penghargaan yang layak.
Angin Segar: Kenaikan Siltap dan Tunjangan
Usaha keras PPDI mulai membuahkan hasil. Pemerintah memberikan kabar baik berupa penyesuaian penghasilan tetap (siltap) perangkat desa agar sejajar dengan standar gaji ASN golongan II. Kebijakan ini memberikan harapan baru bagi perangkat desa, yang selama ini merasa penghasilan mereka tidak sesuai dengan beban kerja.
Selain itu, pemerintah juga akan mengatur ulang sistem tunjangan perangkat desa, menyesuaikan dengan ketentuan baru. Langkah ini menjadi sinyal positif untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.
Tantangan yang Belum Teratasi
Meski ada kabar baik, perjuangan perangkat desa belum sepenuhnya selesai. Status kepegawaian mereka masih menggantung. Pertanyaan tentang apakah mereka akan diakui sebagai ASN atau memiliki sistem kepegawaian tersendiri masih menunggu jawaban.
Dalam audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri, disampaikan bahwa perubahan signifikan diperlukan dalam revisi Undang-Undang Desa untuk mengakomodasi status perangkat desa. Oleh karena itu, PPDI dan perangkat desa di seluruh Indonesia harus terus mengawal isu ini agar mendapatkan perhatian serius.
Menanti Kepastian
Saat ini, perangkat desa berada dalam penantian panjang untuk mendapatkan kejelasan atas status mereka. Pemerintah diharapkan segera memberikan solusi konkret demi terciptanya keadilan dan pemerataan kesejahteraan.
Pengakuan yang layak terhadap peran perangkat desa tidak hanya penting bagi mereka, tetapi juga bagi kelangsungan pembangunan nasional yang lebih baik dan merata. Sebagai pilar utama pemerintahan di tingkat desa, sudah saatnya perangkat desa mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan yang setimpal dengan dedikasi mereka.