Pemkab Bone Mulai Bayarkan Siltap Perangkat Desa Yang Tertunda

Bone – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan, memastikan pembayaran gaji kepala desa dan perangkat desa yang tertunda sebesar Rp 27 miliar akan rampung hari ini. Proses pencairan penghasilan tetap (Siltap) serta pengadaan barang dan jasa (Barjas) telah dimulai secara bertahap sejak Kamis (19/12).

“Kami sudah memulai proses pembayaran sejak kemarin, dan diupayakan selesai hari ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone, Budiono, Jumat (20/12/2024) seperti yang dilansir dari laman Detik.

Budiono menjelaskan, pembayaran ini dilakukan setelah rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi 1 DPRD Bone, Pemkab Bone, dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bone pada Kamis lalu. Namun, Pemkab Bone telah memulai pencairan gaji sebelum RDP dilaksanakan.

“Jumlah keseluruhan yang dibayarkan sekitar Rp 27 miliar untuk 328 desa. Kami targetkan semuanya selesai hari ini,” ungkap Budiono.

Ia menambahkan, ada desa yang pembayarannya tertunda karena belum menyerahkan dokumen yang diperlukan. Hal ini berdasarkan laporan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bone.

“Hanya desa yang belum menyerahkan dokumennya saja yang tidak terbayar. Menurut laporan DPMD, ada satu desa yang belum menyerahkan dokumen untuk diverifikasi,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR), Budiono menyebut pembayaran masih menunggu transfer dana dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dana tersebut akan segera disalurkan ke desa-desa begitu tersedia.

“Untuk BHPR, kami masih menunggu transfer dana dari provinsi. Jika anggarannya masuk, akan langsung diselesaikan sesuai kesepakatan. Jika tidak mencukupi, akan dibayarkan pada tahun depan,” jelasnya.

Ketua Komisi 1 DPRD Bone, Rismono Sarlim, menegaskan bahwa kesepakatan dalam RDP menetapkan pembayaran Siltap dan Barjas selesai tahun ini, sementara BHPR disesuaikan dengan kondisi anggaran. Ia juga menekankan pentingnya pembayaran tepat waktu mulai tahun 2025.

“Jika anggaran belum mencukupi, akan dibayarkan pada triwulan pertama 2025. Ke depannya, mulai tahun depan, pembayaran harus tepat waktu, dan alokasi anggaran untuk Siltap, Barjas, serta BHPR tidak boleh digunakan untuk kebutuhan lain,” ujarnya.

Sebelumnya, kepala desa di Kabupaten Bone sempat mengeluhkan penundaan gaji selama dua bulan. Salah satu kepala desa berinisial YD menyebut gaji bulan November dan Desember belum dibayarkan karena kendala anggaran.

“Permohonan pencairan sudah diajukan sejak lama, bahkan SP2D sudah terbit. Tapi pembayarannya masih dilakukan secara bertahap,” ujar YD, Selasa (17/12).

About admin4

Check Also

Meriah! Peringatan Hari Desa Di Subang

Subang – Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, dampingi Mendes PDTT pada Hari Desa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *