Aceh Timur – Sebanyak 25 perwakilan dari ratusan anggota Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, Senin (23/12/2024), di pendopo bupati. Audiensi ini digelar usai aksi damai yang dilakukan para keuchik.
Dalam pertemuan tersebut, Pj Bupati Aceh Timur menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten belum mampu membayar sisa penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa untuk dua bulan terakhir tahun 2024, yang jumlahnya mencapai sekitar Rp20 miliar.
“Kami mohon maaf karena tahun ini belum dapat membayarkan Siltap kepada 4.617 perangkat desa di Aceh Timur. Pembayaran akan kami tunda dan alokasikan dalam anggaran tahun 2025,” ujar Amrullah.
Ia menjelaskan bahwa Pemkab Aceh Timur masih memiliki kewajiban pembayaran Siltap selama dua bulan kepada pemerintah desa. Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah kabupaten akan mengeluarkan dua Peraturan Bupati (Perbub) sebagai landasan hukum.
“Dua Perbub tersebut akan mencakup penundaan pembayaran Siltap dan pengaturan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahun 2025. Kami pastikan alokasi ADG 2025 nanti tidak akan berkurang dari yang telah direncanakan,” jelasnya.
Terkait beberapa desa yang telah menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN untuk membayar gaji perangkat desa, Amrullah menyebut pihaknya akan mencari solusi agar tidak ada permasalahan hukum yang muncul di kemudian hari.
“Draf Perbub akan disusun oleh Sekda bersama tim mulai besok,” tambah Pj Bupati Aceh Timur.