SRAGEN – Sehubungan dengan polemik mengenai pengisian perangkat desa, Komisi I DPRD Sragen memanggil Pemerintah Daerah untuk membahas kebijakan terkait. Hal ini menyusul diterbitkannya surat yang mencabut kerja sama dengan perguruan tinggi yang sebelumnya sering dilibatkan dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa.
Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi, menjelaskan bahwa pihaknya mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten I, Dinas PMD, Bagian Pemerintahan, dan Bagian Hukum dalam pertemuan tersebut. Tujuannya adalah untuk mengklarifikasi sejumlah hal dengan eksekutif. Dari hasil diskusi itu, disepakati bahwa seleksi perangkat desa akan ditunda untuk sementara waktu.
“Pengisian perangkat desa yang baru tidak akan dilakukan sampai ada Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, serta menunggu arahan dari bupati yang baru. Saat ini masih dalam masa transisi,” ujar Endro seperti yang dilansir dari laman JogloSemar pada Senin (23/12/2024).
Ia juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada data terkait desa mana saja yang berencana mengajukan pengisian perangkat desa. Namun, telah diputuskan bahwa proses seleksi belum diizinkan untuk dilaksanakan.
“Desa boleh saja mengajukan permohonan, tetapi untuk proses seleksinya tetap kami minta ditunda,” tegasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargianto, yang hadir dalam rapat tersebut, mendukung keputusan penundaan ini. “Berdasarkan hasil rapat tadi, dipastikan tidak akan ada seleksi perangkat desa selama masa transisi bupati,” ujarnya.