SAMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk jaminan kesehatan kepala desa (kades) dan perangkat desa. Pada tahun 2024, besaran pagu anggaran tetap sama seperti tahun sebelumnya, yaitu Rp 2,1 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Sudarmanto, mengungkapkan bahwa pihaknya kembali menganggarkan biaya jaminan kesehatan untuk kades dan perangkat desa. Anggaran ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang sudah terjadwal setiap tahun. “Kami kembali menganggarkan biaya jaminan kesehatan untuk kades dan perangkat desa,” ujarnya.
Sudarmanto juga menyampaikan bahwa mulai tahun ini, pengelolaan keuangan desa telah beralih ke sistem digital. Hal ini mencakup pembayaran honor perangkat desa, honor kepala desa, hingga jaminan kesehatan. Digitalisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
Ia menjelaskan bahwa besaran anggaran untuk jaminan kesehatan kepala desa dan perangkat desa pada dasarnya tidak mengalami perubahan signifikan. Penyesuaian anggaran dilakukan berdasarkan rumus tertentu. “Meskipun ada perubahan, seperti jika ada perangkat desa yang meninggal dunia, jumlahnya tidak akan berbeda jauh,” terangnya.
Sudarmanto menambahkan, sistem pembayaran jaminan kesehatan kades dan perangkat desa mengikuti mekanisme yang sama seperti pegawai negeri sipil (PNS), yakni langsung dipotong dari gaji. “Saat gajian, BPJS Kesehatan langsung dipotong dari honor yang diterima,” imbuhnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Marparan, Kecamatan Sreseh, Moh. Munada, menilai bahwa alokasi anggaran untuk jaminan kesehatan kades dan perangkat desa sangat penting. Menurutnya, kades dan perangkat desa memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. “Jaminan kesehatan dari pemkab sangat diperlukan karena kades dan perangkat desa aktif melayani masyarakat,” ungkapnya.