Jelang Penyusunan Raperda, PPDI Bawa Aspirasi Perangkat Desa Di Komisi A DPRD Madiun

MADIUN – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Madiun mengusulkan sejumlah kebijakan, termasuk tunjangan purna tugas, gaji berjenjang, kenaikan gaji berkala bagi perangkat desa, serta regulasi rekrutmen kepala dusun. Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun.

“Aspirasi kami sudah disampaikan, dan nantinya akan dibentuk tim bersama yang melibatkan PPDI, legislatif, dan eksekutif untuk membahas persoalan ini agar tidak terjadi miskomunikasi,” ujar Sekretaris PPDI Kabupaten Madiun, Ajar Putra Dewantoro, Senin (6/1/2025).

Ajar berharap komunikasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan DPRD dapat terjalin lebih baik, mengingat selama ini pemerintah desa merasa kurang dilibatkan, terutama saat ada regulasi baru yang diterbitkan.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Purwadi, menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh PPDI. Ia menilai kedatangan PPDI menjadi langkah awal dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi perangkat desa.

“Kehadiran PPDI memberikan gambaran tentang permasalahan yang dihadapi perangkat desa. Kami berharap segala regulasi yang menyangkut desa maupun perangkatnya dapat terlebih dahulu dikoordinasikan dengan kami untuk mendukung pembuatan Perda,” ujarnya.

Terkait usulan gaji berjenjang dan kenaikan gaji berkala, Purwadi menyatakan bahwa hal tersebut akan disesuaikan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Selain itu, diperlukan pula pembentukan produk hukum di tingkat daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup), sambil menunggu regulasi yang lebih tinggi.

“Regulasi di tingkat atas tetap menjadi acuan utama, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan daerah,” jelasnya.

Purwadi juga menyoroti usulan mengenai regulasi rekrutmen perangkat desa, khususnya kepala dusun (kasun). Ia berharap ada undang-undang yang secara khusus mengatur tata cara rekrutmen kasun, yang kemudian dapat dijadikan landasan untuk disusun menjadi Perda.

Sebagai pemimpin di tingkat dusun, Purwadi menekankan bahwa kasun harus memahami kondisi wilayah, karakteristik masyarakat, serta adat istiadat di daerah yang dipimpinnya.

“Permasalahan ini akan kita tuntaskan selama tidak bertentangan dengan regulasi yang ada,” pungkasnya.

About admin4

Check Also

Meriah! Peringatan Hari Desa Di Subang

Subang – Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, dampingi Mendes PDTT pada Hari Desa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *