Rokan Hilir, 27 November 2024 – Perangkat desa di Kabupaten Rokan Hilir menyuarakan keluhan terkait keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (siltap) yang telah berlangsung selama empat bulan. Hingga sepekan setelah pelaksanaan Pilkada, belum ada tanda-tanda bahwa siltap tersebut akan segera disalurkan oleh pemerintah kabupaten.
Siltap yang diterima oleh perangkat desa di Rokan Hilir yang diterima perangkat desa selama ini sudah sesuai ketentuan di PP No 11 Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:
- Kepala Desa: Rp 3.000.000 ditambah tunjangan Rp 1.000.000
- Sekretaris Desa: Rp 2.500.000 ditambah tunjangan Rp 750.000
- Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur): Rp 2.050.000 ditambah tunjangan khusus Kaur Keuangan Rp 600.000
- Kepala Dusun (Kadus): Rp 1.250.000
Perangkat desa mengungkapkan bahwa keterlambatan ini sangat berdampak pada kesejahteraan mereka, terutama menjelang akhir tahun.
“Menjelang akhir tahun seperti saat ini, tentu kami berharap empat bulan keterlambatan siltap ini dapat segera dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten,” ujar salah satu perangkat desa.
Para perangkat desa berharap pemerintah kabupaten segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan ini demi mendukung kinerja dan kesejahteraan mereka.