PURWOREJO – Pertemuan rutin Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Kutoarjo pada Jumat (27/12/2024) sore menghadirkan Ketua Pewarta Purworejo sebagai pembicara utama. Acara berlangsung di Balai Desa Sokoharjo, Kecamatan Kutoarjo, dengan dihadiri sejumlah tokoh, termasuk Kepala Desa Sokoharjo, Saputro, Ketua PPDI Kecamatan Kutoarjo, Aris Surtono, serta anggota PPDI setempat.
Ketua PPDI Kecamatan Kutoarjo, Aris Surtono, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang etika jurnalistik kepada perangkat desa. Kehadiran Ketua Pewarta Purworejo, F. Daniel Raja Here, sebagai narasumber diharapkan dapat membantu perangkat desa memahami cara menyikapi pemberitaan dengan lebih baik. Langkah ini diambil setelah muncul kasus pemberitaan yang dianggap kurang sesuai terkait institusi pemerintahan desa di wilayah tersebut.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun sinergi dengan Pewarta Purworejo. Diharapkan, perangkat desa dapat memahami prinsip dasar jurnalistik dan cara menulis narasi atau berita yang benar,” ujar Aris seperti yang dikutip dari laman PituruhNews.
Aris juga mengungkapkan bahwa sering kali terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik oleh sejumlah oknum wartawan ketika meliput kegiatan di desa. Oleh karena itu, pemberian wawasan kepada perangkat desa dinilai penting untuk membekali mereka dalam menghadapi situasi serupa. “Kami berharap ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban perangkat desa dalam berinteraksi dengan media,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aris berharap acara ini dapat meningkatkan pemahaman perangkat desa mengenai etika jurnalistik. Ia juga menginginkan agar hubungan antara pemerintah desa dan media semakin harmonis dalam memberikan informasi kepada masyarakat. “Ke depannya, kami ingin aparatur desa lebih kompak, solid, dan mampu bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk insan media, demi kemajuan desa dan kota,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pewarta Purworejo, F. Daniel Raja Here, menjelaskan pentingnya perangkat desa memahami tugas dan tanggung jawab wartawan. Ia menekankan bahwa seorang wartawan harus bekerja secara profesional, independen, serta menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, sesuai dengan pedoman Dewan Pers.
“Wartawan harus mampu memisahkan fakta dari opini yang menghakimi dan senantiasa menjaga etika dalam pekerjaannya,” ujar Daniel. Ia juga mengingatkan bahwa wartawan wajib melindungi identitas korban kejahatan asusila maupun anak-anak yang terlibat dalam kasus kriminal, serta tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
Daniel memberikan pesan kepada perangkat desa untuk tidak ragu melaporkan oknum wartawan yang mencoba memanfaatkan profesinya untuk meminta uang atau melakukan ancaman. “Kalau ada yang mencoba meminta uang dengan alasan tertentu, jangan diberikan. Jika mereka memaksa atau mengancam, laporkan saja ke pihak berwenang,” tegasnya.
Di akhir paparannya, Daniel mengimbau agar perangkat desa tetap terbuka terhadap media yang datang untuk mencari informasi terkait pembangunan desa. “Sambut dengan baik para wartawan yang datang untuk meminta informasi, selama tujuannya jelas dan sesuai dengan kode etik jurnalistik,” tutupnya.