Gelar RDP Bersama PPDI Kalimantan Selatan, DPRD Kaji Status Kepegawaian Perangkat Desa

Banjarmasin – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Kalimantan Selatan, Jam’ani, bersama para ketua dan perwakilan PPDI dari kabupaten di wilayah tersebut, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kalimantan Selatan pada Rabu (4/12/2024).

Dalam pertemuan itu, PPDI menyampaikan sejumlah aspirasi terkait peningkatan kesejahteraan dan status perangkat desa. Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain:

  1. Status kepegawaian perangkat desa.
  2. Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) untuk seluruh perangkat desa di Kalimantan Selatan.
  3. Jaminan kesejahteraan bagi perangkat desa setelah purna tugas.
  4. Realisasi bantuan dana dari pemerintah provinsi untuk desa-desa.
  5. Perhatian khusus bagi desa-desa berprestasi, baik di tingkat regional maupun nasional.

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, H. Rais Ruhayat, SH (Fraksi PAN), didampingi Wakil Ketua Komisi I, Habib Hamid Bahsyim (Fraksi PKS), menyambut baik aspirasi tersebut. Mereka berkomitmen untuk memperjuangkan kebutuhan perangkat desa di tingkat provinsi maupun nasional.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar aspirasi ini bisa ditindaklanjuti,” ujar Ilham Noor, ST, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel dari Fraksi Gerindra.

Sementara itu, Dirham Zain, anggota Komisi I dari Fraksi PKB, menyatakan bahwa status perangkat desa akan dipelajari lebih lanjut. “Kami berharap perangkat desa dapat diakui sebagai pegawai daerah. Dalam waktu dekat, kami akan menggelar RDP dengan dinas terkait untuk membahas hal ini lebih mendalam,” katanya.

Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan status dan kesejahteraan perangkat desa di Kalimantan Selatan.

About admin4

Check Also

Meriah! Peringatan Hari Desa Di Subang

Subang – Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, dampingi Mendes PDTT pada Hari Desa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *