Dinas PMP Gelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Pekon Di Pringsewu

Pringsewu – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) mengadakan sosialisasi terkait peningkatan kapasitas aparatur pekon dalam penyusunan laporan kepala pekon serta implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Acara ini dilaksanakan pada Selasa, 3 Desember 2024, di Panti Wecono, Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu.

Dilansir dari laman HaluanIndonesia, kegiatan sosialisasi berlangsung selama empat hari, mulai 2 hingga 5 Desember 2024, di berbagai lokasi, termasuk Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Ambarawa, Banyumas, dan Pagelaran. Setiap pekon di wilayah ini mengirimkan dua perwakilan, yakni sekretaris pekon dan kepala seksi pemerintahan.

Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Kepala Dinas PMP Ir. Iskandar Muda, Sekretaris Dinas PMP Tri Haryono, S.IP., M.M., dan Kabid Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan, serta Aset Pekon Budi Santoso, S.Pd., M.H.

Dasar Pelaksanaan dan Tujuan Sosialisasi
Dalam laporannya, Suharti, S.E., selaku pelaksana kegiatan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta sikap aparatur pekon dalam penyusunan laporan kepala pekon dan penerapan regulasi baru. Dasar hukum kegiatan ini mencakup:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
  3. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pekon.
  4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas PMP Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Suharti menyebutkan, kegiatan ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024. Total peserta yang hadir sebanyak 139 orang, terdiri dari lima kepala seksi pemerintahan kecamatan, 67 sekretaris pekon, dan 67 kepala seksi pemerintahan pekon.

Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Pekon
Dalam sambutannya, Ir. Iskandar Muda menegaskan pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan kompetensi aparatur pekon, khususnya dalam penyusunan laporan. Laporan tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penetapan kebijakan, pembinaan, dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia juga menjelaskan adanya empat laporan wajib yang harus disusun oleh kepala pekon berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, yaitu:

  1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon Akhir Tahun Anggaran.
  2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon Akhir Jabatan.
  3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon Akhir Tahun Anggaran.
  4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon.

Iskandar menekankan, tata kelola pemerintahan pekon yang baik harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas, sekaligus mengikuti aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk mewujudkan penguatan pemerintahan dan pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Ia juga mengimbau peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius demi tercapainya tata kelola pemerintahan pekon yang lebih baik. “Dengan tata kelola yang terstruktur, pekon diharapkan mampu mempertanggungjawabkan anggaran, meningkatkan daya saing, dan memiliki arah pembangunan yang jelas,” tutupnya.

About admin4

Check Also

Meriah! Peringatan Hari Desa Di Subang

Subang – Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, dampingi Mendes PDTT pada Hari Desa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *