SELUMA – Pada Kamis pagi (2/1/2025), pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Seluma, bersama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), mendatangi kantor Bupati Seluma.
Kehadiran mereka bertujuan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma untuk segera mencairkan penghasilan tetap (Siltap) bagi kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang hingga saat ini belum diterima.
Sukman, Bendahara APDESI Kabupaten Seluma, menjelaskan bahwa mereka telah bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) H. Hadianto, SE, MSi, serta Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma untuk membahas persoalan ini. Saat ini, dari total 182 desa di Seluma, masih ada 32 desa yang belum menerima Siltap.
“Kami sudah berdialog dengan Sekda dan Kepala BKD. Mereka berjanji bahwa Siltap untuk 32 desa yang tersisa akan dibayarkan pada pertengahan Januari ini,” ujar Sukman.
Kepala BKD Kabupaten Seluma, Sumiati, SE, MM, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memproses surat permohonan review ke Inspektorat Kabupaten Seluma. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme untuk mencairkan seluruh kewajiban Pemkab, termasuk melalui Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi yang diharapkan segera masuk.
“Saat ini, kami menyiapkan dokumen untuk direview oleh Inspektorat. Ini sesuai dengan aturan pencairan dana yang bersumber dari DBH,” jelas Sumiati.
Pemkab Seluma menghadapi kesulitan keuangan sehingga belum dapat memenuhi seluruh pembayaran yang diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tahun anggaran 2024. Hal ini meliputi belanja barang dan jasa, belanja modal, tambahan penghasilan pegawai (TPP), perjalanan dinas, hingga kebutuhan lainnya.
Kendala ini terjadi karena hingga 31 Desember 2024, DBH dari Provinsi Bengkulu belum disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Seluma. DBH yang belum diterima ini diperkirakan mencapai Rp38 miliar, dengan salah satu sumber utamanya berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB).
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, seluruh kewajiban yang belum terbayar pada tahun 2024 akan dimasukkan sebagai utang yang akan dibayarkan pada Januari 2025, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tertanggal 13 Desember 2024.
“Pembayaran utang ini tetap harus melalui mekanisme yang berlaku, termasuk proses review dan verifikasi. Saat ini, dokumen dari seluruh OPD sudah terkumpul di BKD dan akan segera diproses,” tutup Sumiati.