PADANGSIDIMPUAN – Menjelang akhir tahun 2024, penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa di seluruh wilayah Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, belum juga dicairkan oleh Pemerintah Kota, Selasa (31/12/2024).
Siltap, yang diambil dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan diatur dalam APBDesa, seharusnya sudah dapat disalurkan sejak Oktober 2024, atau pada triwulan keempat tahun ini. Namun, hingga kini, pencairan tersebut belum terlaksana.
Sesuai aturan, penghasilan tetap untuk kepala desa dan perangkat desa se-Kota Padangsidimpuan pada triwulan terakhir tahun ini seharusnya disalurkan sebelum akhir Desember. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya, memicu kekecewaan dari para perangkat desa.
Beberapa perangkat desa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhannya kepada wartawan. Mereka mendesak Pemerintah Kota untuk segera menyelesaikan pencairan Siltap yang tertunda selama tiga bulan terakhir.
“Hingga akhir tahun ini, kami belum menerima Siltap untuk tiga bulan terakhir,” ujar salah satu perangkat desa, seperti yang dilansir dari laman LensaKini.
Mereka juga menyebutkan bahwa sejumlah kepala desa telah berupaya meminta kejelasan terkait kendala ini dengan mendatangi kantor Wali Kota Padangsidimpuan di Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
“Kami dengar ada yang mencoba menanyakan masalah ini hari ini, tapi kami belum tahu hasilnya. Sampai saat ini, belum ada pencairan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor, belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan tersebut.