Gorontalo – Polemik terkait keterlambatan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) atau gaji Kepala Desa (Kades), perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Gorontalo selama tiga bulan menarik perhatian luas. Aspirasi ini disampaikan langsung oleh belasan perangkat desa kepada Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo pada Kamis (5/12/2024).
Umar Karim, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan yang ada. Berdasarkan data awal yang diterima, terdapat dugaan bahwa alokasi anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBD Kabupaten Gorontalo tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Data yang kami terima menunjukkan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo yang mengatur besaran ADD dalam APBD 2024, yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Umar Karim pada Minggu (8/12/2024).
Menurut Umar, ADD seharusnya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan alokasi minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, setelah perubahan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, ADD diatur untuk dialokasikan minimal 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Jika benar ada ketidaksesuaian, maka ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Umar mempertanyakan bagaimana Perbup tersebut bisa lolos dari evaluasi pemerintah provinsi. Ia menyoroti kemungkinan adanya kelalaian dalam proses evaluasi atau fasilitasi oleh Gubernur atau tim yang bertanggung jawab.
“Setiap Perbup terkait anggaran seharusnya dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi. Bagaimana bisa dokumen seperti ini memperoleh nomor register jika tidak sesuai aturan?” ujarnya.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berencana menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi dan pihak terkait lainnya untuk membahas masalah ini secara menyeluruh. Umar juga mengungkapkan bahwa mereka akan menelusuri regulasi lain yang terkait, seperti pembagian 10% hasil pajak daerah dan retribusi untuk desa.
“Kami tidak hanya fokus pada Kabupaten Gorontalo, tetapi juga akan memastikan bahwa alokasi ADD, pajak, dan retribusi di seluruh kabupaten di Provinsi Gorontalo sudah sesuai aturan,” tuturnya.
Diharapkan, langkah-langkah yang diambil oleh Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ini dapat mencegah terulangnya kasus keterlambatan pembayaran Siltap atau gaji bagi Kades, perangkat desa, dan BPD di masa mendatang.