Selatpanjang – Memasuki akhir tahun 2024, Kabupaten Kepulauan Meranti masih belum menerima transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Migas triwulan keempat dari Kementerian Keuangan. Keterlambatan ini memengaruhi sejumlah kewajiban pembayaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, sehingga pemerintah daerah terpaksa mencari solusi melalui anggaran tahun 2025.
Dilansir dari laman HalloRiau, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Irmansyah, menyampaikan bahwa jika transfer dana tak kunjung dilakukan hingga batas waktu yang tersisa, pembayaran akan dialihkan ke mekanisme tahun anggaran mendatang.
Berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2024, jumlah DBH Migas yang belum diterima daerah ini mencapai Rp 51 miliar. Namun, terdapat pengurangan Rp 8 miliar akibat kelebihan pembayaran pada tahun sebelumnya, sehingga total transfer yang dinantikan menjadi Rp 43 miliar.
“Kami masih menunggu pencairan dana Rp 43 miliar dari pemerintah pusat. Apabila belum ada kejelasan, opsi yang tersedia adalah menggunakan Treasury Deposit Facility (TDF) pada 2025,” jelas Irmansyah, Senin (30/12/2024) malam.
Penggunaan Treasury Deposit Facility (TDF)
Fasilitas TDF memungkinkan daerah menggunakan dana transfer non-tunai yang disediakan pemerintah pusat melalui Bank Indonesia. Irmansyah menjelaskan, pencairan dana melalui mekanisme ini dapat dilakukan mulai Februari 2025 apabila transfer DBH Migas tetap belum terealisasi.
“Kami siap menjalankan mekanisme ini jika dibutuhkan, meskipun berharap agar transfer dana dari pusat segera dipenuhi sesuai jadwal,” imbuhnya.
Irmansyah juga menekankan bahwa keterlambatan ini bukan hanya dialami Kepulauan Meranti, tetapi juga daerah lain, termasuk kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Dampak Penundaan Pembayaran
Akibat belum diterimanya transfer DBH Migas, berbagai kewajiban pembayaran di Kabupaten Kepulauan Meranti tertunda. Total kewajiban yang belum terbayar mencapai Rp 45 miliar lebih, mencakup gaji perangkat desa selama lima bulan, kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), gaji honorer untuk Desember, tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama lima bulan, serta pembayaran pengadaan barang dan jasa.
“Jika transfer dana pusat tetap tertunda, pembayaran ini akan dilakukan pada tahun anggaran berikutnya,” kata Irmansyah.
Selain dana dari pemerintah pusat, Pemkab Kepulauan Meranti juga menunggu pencairan Rp 20 miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikelola oleh Pemprov Riau. Namun, hingga saat ini, provinsi menyatakan adanya kebijakan tunda salur untuk dana tersebut.
Adapun pendapatan daerah yang telah diterima hanya berasal dari pajak rokok sebesar Rp 3,4 miliar. Dana ini pun langsung digunakan untuk melunasi tunggakan BPJS Kesehatan.
Langkah Antisipasi Pemerintah Daerah
Dalam rapat bersama Dirjen Keuangan Daerah, pemerintah pusat mengarahkan agar daerah mengatasi tunda bayar melalui penganggaran ulang pada APBD tahun 2025. Irmansyah menjelaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyiapkan langkah antisipasi melalui penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait APBD 2025, yang mulai berlaku pada 1 Januari mendatang.
“Pembayaran kewajiban tunda bayar dapat dilakukan mulai Januari 2025 dengan mengacu pada petunjuk teknis dan aturan yang ada. Tidak perlu menunggu APBD perubahan,” ujarnya.
Pemkab Kepulauan Meranti terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Pemprov Riau untuk mempercepat pencairan dana yang menjadi hak daerah. Pemerintah daerah berharap semua kewajiban dapat diselesaikan tanpa penundaan lebih lanjut.
“Semoga transfer dana dari pusat dan provinsi segera terealisasi, sehingga tanggung jawab keuangan kami dapat terpenuhi dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” pungkasnya.
Dengan perencanaan matang, Pemkab Kepulauan Meranti optimis mampu menghadapi tantangan ini dan memastikan keberlangsungan pemerintahan serta pelayanan masyarakat berjalan dengan baik.